Pada pendidikan pra sekolah, anak-anak hanya ingin bermain dan memuaskan hasratnya untuk bersenang-senang. salah satu wadahnya adalah Taman Kanak-kanak (TK). Meskipun sebagai lembaga pendidikan
formal, sangat berbeda dengan lembaga pendikan SD, SMP, dan seterusnya.
Dari nama lembaganya, yakni “taman” bukan “sekolah”. Sebutan “Taman”
pada Taman Kanak-kanak mengandung makna “tempat yang aman dan nyaman
(safe and comfortable) untuk bermain” sehingga pelaksanaan pendidikan di
TK harus mampu menciptakan lingkungan bermain yang aman dan nyaman
sebagai wahana tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, guru harus
memperhatikan tahap tumbuh kembang anak didik, kesesuaian dan keamanan
alat dan sarana bermain, serta metode yang digunakan dengan
mempertimbangkan waktu, tempat, serta teman bermain.
Jenjang Pendidikan TK
Anak yang dapat ditampung di TK adalah usia 4 – 6 tahun dengan lama
Pendidikan 1 atau 2 tahun. Dan, pendidikan dikelompokkan menjadi dua
yaitu kelompok A bagi anak usia 4 – 5 tahun dan kelompok B untuk anak
usia 5 – 6 tahun. Pengelompokan ini bukan merupakan jenjang yang harus
diikuti oleh setiap anak didik. Dengan kata lain, bahwa setiap anak
didik dapat berada selama 1 (satu) tahun pada Kelompok A atau Kelompok
B, atau selama 2 (dua) tahun pada Kelompok A dan Kelompok B.
Tujuan Pendidikan TK
a. Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Pasal
1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);
b. Mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap
perkembangan peserta didik (Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);
c. Membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak
didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan
serta perkembangan selanjutnya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 1990).
Prinsip Pendidikan TK
Berdasarkan Surat Edaran Mandikdasmen Depdiknas Nomor
1839/C.C2/TU/2009, Pelaksanaan pendidikan di TK menganut prinsip:
”Bermain sambil Belajar dan Belajar seraya Bermain”. Bermain merupakan
cara terbaik untuk mengembangkan potensi anak didik. Sebelum bersekolah,
bermain merupakan cara alamiah untuk menemukan lingkungan, orang lain
dan dirinya sendiri.
Melalui pendekatan bermain, anak-anak dapat mengembangkan aspek
psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial
emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni. Pada
prinsipnya bermain mengandung makna yang menyenangkan, mengasikkan,
tanpa ada paksaan dari luar diri anak, dan lebih mementingkan proses
mengeksplorasi potensi diri daripada hasil akhir. Pendekatan bermain
sebagai metode pembelajaran di TK hendaknya disesuaikan dengan
perkembangan usia dan kemampuan anak didik, yaitu secara
berangsur-angsur dikembangkan dari bermain sambil belajar (unsur bermain
lebih dominan) menjadi belajar seraya bermain (unsur belajar mulai
dominan). Dengan demikian anak didik tidak merasa canggung menghadapi
pendekatan pembelajaran pada jenjang pendidikan selanjutnya;
Larangan
Anak TK, sesuai dengan kondisi perkembangan dan pertumbuhannya,
tidak boleh diberi pekerjaan rumah (PR). Dan, saat tamat pendidikan
jenjang terakhir (kelompok B) tidak boleh diadakan kegiatan seremonial
yang tak sesuai dengan prinsip pendidikan TK.
Pada usia 4 s.d 6 tahun, kebutuhan anak untuk bermain dan
bersosialisasi lebih penting dibandingkan dengan kemampuan skolastik.
Oleh karena itu, pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan
pekerjaan rumah (PR) kepada anak didik dalam bentuk apapun.
Seharusnya yang ada di TK Tidak boleh diberikan tugas di TK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar